HEADLINEHUKRIM

Tangani 21 LP Perkara Anak di Bawah Umur

5
×

Tangani 21 LP Perkara Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Rully Tirta Lesmana, SIK, MH

PANGKALPINANG – Sejak bulan Januari hingga November 2024, Sub Direktorat IV Remaja, Anak-anak dan Wanita (Subdit IV Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menerima 38 Laporan Polisi dari masyarakat.

Direktur Kriminal Umum melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana, mengungkapkan jumlah itu meningkatkan dibandingkan tahun 2023 lalu.

“Tahun 2024 ini kita menerima 38 Laporan Polisi atau LP, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang sejumlah 31 LP,” ungkap AKBP Rully Tirta Lesmana di ruang kerjanya, Senin (25/11) siang.

Lebih lanjut AKBP Rully Tirta Lesmana menuturkan, dari 38 laporan polisi tersebut 21 di antaranya adalah perkara anak di bawah umur.

“Rinciannya 18 LP anak sebagai korban, 3 LP anak sebagai pelaku,” tuturnya.

AKBP Rully Tirta Lesmana menjelaskan, dari jumlah tersebut 1 LP masih proses penyelidikan, 1 LP sudah penyidikan, 9 LP sudah P21 dan sudah Tahap 2, dan 4 LP dihentikan di tahap penyelidikan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu memantau pergaulan anak terutama ketika berada di luar rumah. Jangan sampai anaknya jadi korban predator anak. Termasuk para guru di sekolah juga, agar ikut mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Simak pesan lengkap Kasubdit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Babel untuk orang tua dan masyarakat:

1. Masyarakat dan orang tua perlu menjaga dan mengawasi anak-anaknya, baik di dunia maya maupun dunia nyata.

2. Pastikan anak-anak tidak salah pergaulan dan tidak keluar malam.

3. Masyarakat perlu waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

4. Kenakalan remaja dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak dan remaja merupakan keprihatinan yang memerlukan kepedulian semua pihak.

“Tanggal 16 Oktober 2024 lalu Unit PPPA Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, menerima penghargaan kategori koordinasi penanganan kekerasan berbasis gender dan penguatan lembaga layanan korban dari Komnas Perempuan dan Anak,” katanya.

“Penghargaan itu berkat kerja keras, kerja sama dan kekompakan seluruh anggota Subdit IV Renakta, terkhusus Unit Perempuan dan Anak,” demikian AKBP Rully Tirta Lesmana. (Romlan)

Tinggalkan Balasan