HEADLINEHUKRIM

Tangkap Residivis, Polisi Amankan 14 Kilogram Ganja

248
×

Tangkap Residivis, Polisi Amankan 14 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang bukti ganja yang diamankan Satres Narkoba Polrestas Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Pangkalpinang berhasil mengamankan belasan kilogram ganja kering saat menggrebeg kediaman Ibnu Firdaus (29), warga Pangkalpinang.

Polisi mengamankan Ibnu bersama barang bukti ganja kering di kediamannya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kamis (2/1/) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasatres Nakorba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden hasir, mengatakan narkotika yang diamakan dari tersangka Ibnu merupakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.

“Dalam penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan 2 tas ukuran besar warna hijau tua didalamnya berisikan 14 paket ukuran besar kurang lebih 14 kilogram,” kata AKP Raden Hasir, Jumat (3/1/2025).

Raden menambahkan, Ibnu yang merupakan residivis itu juga mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di hutan di depan rumahnya.

“Dari interogasi yang dilakukan diakui oleh tersangka bahwa barang haram tersebut memang miliknya, dan diketahui tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.

“Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ujarnya.

Adapun jumlah barang bukti dari tersangka, berupa 14 paket ukuran besar yang di lapisi lakban warna coklat Yang berisikan Narkotika Jenis ganja dan 2 bungkus plastik kresek warna hitam Yang berisikan Narkotika Jenis ganja 2 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, 2 buah tas ukuran besar warna hijau tua. (Dika)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!