HEADLINEHUKRIM

Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

×

Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

BANGKA – Unit Perlindungan Perempua dan Anak Satuan Reskrim Polres Bangka mengamankan 3 terduga pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (28/5/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengungkapkan ketiga terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Mereka yang diamankan di antaranya Cin (21), MT (22) dan SA (22).

Era menuturkan, ketiga terduga pelaku yang diamankan oleh Unit PPA Polres Bangka memiliki peran yang berbeda.

READ  Dua Pencuri Kepergok Polisi Saat Angkut Hasil Curiannya

“Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT,” ungkap Era.

Menurut Era, kejadian ini terungkap usai suami korban melaporkan perihal yang tak wajar kepada orang tua korban.

Mendapati laporan tersebut, orang tua korban menanyakan penyebab hal tersebut kepada korban yang diakui korban telah dijual oleh pelaku Cin dan MT kepada SA.
READ  Rakor Teknis Porprov - ke VI Sepakati 21 Cabor

“Atas pengakuan korban inilah, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka,” jelasnya.

Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerja sama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi seksual tersebut dengan bayaran 300 ribu rupiah.

Kasus ekspoitasi tersebut, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
READ  Kesehatan Personil Polres Bangka Diperiksa

“Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari Cin, serta Sa merupakan teman dari Mt,” Era membeberkan.

Atas perbuatannya, Cin, Mt dan Sa terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka