HEADLINEPEMPROV BABEL

Terapkan Pembayaran Non Tunai

206
×

Terapkan Pembayaran Non Tunai

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Pertamina dan Perbankan yang ditunjuk, akan menerapkan metode pembayaran secara non tunai dengan menggunakan fuel card.

Fuel card ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian solar subsidi sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Babel Nomor 541/259/2023 tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (Solar Subsidi).

Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Ahmad Yani, mengatakan kendaraan yang dapat menggunakan fuel card adalah yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung.

Lanjutnya, kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata, setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

“Batas pembelian untuk solar subsidi ditentukan sebagai berikut angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari. Angkutan umum/barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter/hari,” kata Ahmad Yani, di Pangkalpinang, Jumat (3/10/2023).

Menurutnya, bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pemblokiran fuel card.

“Pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan fuel card yang baru,” tutupnya. (Dika)