BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan 2 keputusan terkait penyelesaian persoalan pendangkalan alur Muara Jelitik atau Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, yang tak kunjung selesai dari tahun ke tahun.
Pertama Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/256/III/2024 tentang Pelaksanaan Tindakan Tertentu Dalam Keadaan Mendesak Kegiatan Kerja Keruk Oleh PT Pulomas Sentosa Yang Berlokasi di Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.
Menariknya, keputusan tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Bangka M Haris AR tanggal 18 Maret 2024, pada saat Surat Izin Kerja Keruk PT Pulomas Sentosa masih berlaku. SIKK PT Pulomas berakhir tanggal 5 Mei 2024.
Selanjutnya ada Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/526/III/2024 tentang Pelaksanaan Tindakan Tertentu Dalam Keadaan Mendesak Kegiatan Kerja Keruk Oleh PT Naga Mas Sumatra Yang Berlokasi di Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.
Keputusan tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Bangka M Haris AR tanggal 04 Juni 2024, tanpa mencabut dan atau membatalkan Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/256/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Kekinian kedua Keputusan Bupati Bangka Iitu menjadi perhatian publik, lantaran diberikan kepada perusahaan yang berbeda, namun masih pada objek yang sama.
Hal lain yang menjadi perhatian publik adalah, pada kedua Keputusan Bupati Bangka itu sama-sama tidak ada Diktum yang menyatakan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan keputusan itu dapat ditinjau kembali, dicabut atau dibatalkan.
Kemudian kedua Keputusan Bupati Bangka itu juga sama-sama tidak ada Diktum yang mengatur batas waktu atau masa berlakunya.
Ditemui di rumah dinasnya, Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris, membenarkan dirinya menandatangani kedua Keputusan Bupati Bangka tersebut.
“Memang benar pemda yang keluarkan SK itu, saya yang tandatangan atas persetujuan Forkopimda,” ungkap Haris, Senin pagi (15/7).
Menurut Haris, kepala daerah dapat melakukan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada penjelasan pasal 65 ayat (2) itu disebutkan, tindakan tertentu dalam keadaan mendesak dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
“Jadi yang kita lakukan itu sudah sesuai aturan, tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. Dan yang terpenting tujuan utamanya adalah persoalan pendangkalan alur Muara Air Kantung itu bisa teratasi, karena alur itu sangat dibutuhkan oleh nelayan,” ujar dia.
PT Pulomas Sentosa Disuruh Buka Alur Muara
Bulan April lalu Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Bangka turun langsung mengecek kondisi Muara Air Kantung.
Saat itu Penjabat Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali langsung yang meminta agar PT Pulomas melakukan pengerukan untuk membuka alur muara, karena SIKK masih berlaku.
“Jadi sesuai arahan Pak Pj Gubernur, Pulomas itu disuruh kerja lagi buka alur muara. Dasarnya SK mendesak itu dan juga SIKK yang masih berlaku. Tidak ada dana dari pemda, semua biaya dibebankan kepada Pulomas,” tutur dia.
Haris menjelaskan, Keputusan Bupati Bangka tanggal 18 Maret 2024 yang diberikan kepada PT Pulomas Sentosa dengan memperhatikan Berita Acara Rapat Koordinasi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah, Bupati Bangka dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Nomor: 300/745.2/KESBANGPOL-III/2023 tanggal 07 Agustus 2023.
Kemudian ada Pendapat Hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka Nomor: B-2954/L.9.11.3/Gph.1/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 Perihal Pendapat Hukum Terhadap Penyelesaian Kendala Pendangkalan Muara Jelitik Sebagai Alur Keluar Masuk Nelayan.
“Keputusan itu diberikan PT Pulomas Sentosa karena memang situasinya mendesak. Muara itu buntu, sementara nelayan membutuhkan alur muara itu segera dibuka. Maka kami terbitkan SK mendesak itu untuk Pulomas. Namun Pulomas juga harus melakukan koordinasi ke instansi terkait dan harus melengkapi perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/256/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 pada Diktum Kesatu dijelaskan, PT Pulomas Sentosa agar segera melaksanakan tindakan tertentu dalam keadaaan mendesak melakukan kegiatan kerja keruk yang berlokasi di alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat sesuai dengan keputusan kerja keruk yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Jadi SK mendesak untuk PT Pulomas itu bukan tidak ada masa berlakunya. Sudah dijelaskan pada Diktum Kesatu, dengan berakhirnya keputusan kerja keruk yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka (SIKK) kepada PT Pulomas tanggal 5 Mei 2024, maka berakhir pula SK mendesak itu,” kata dia.
Penunjukan PT Naga Mas Sumatra
Lebih lanjut Haris mengatakan, tanggal 4 Juni diterbitkan Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/526/III/2024 untuk PT Naga Mas Sumatra. Penunjukan PT Naga Mas Sumatra itu dengan memperhatikan Berita Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Normalisasi Muara Air Kantung Sungailiat Nomor: 500.5.7/0710/IX/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Bila diteliti isi keputusan tersebut, penunjukan PT Naga Mas Sumatra belum semua unsur Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten Bangka menyetujui, dan tidak ada pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Unsur Forkopimda terdiri dari Kepala Daerah, DPRD, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pengadilan dan Lembaga terkait lainnya.
Pada Diktum Keenam dijelaskan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat mulai dari ditetapkannya keputusan ini hingga terbitnya perizinan terkait kerja keruk.
“Kami menunjuk PT Naga Mas itu karena SIKK PT Pulomas Sentosa itu sudah berakhir tanggal 5 Mei 2024, dan hasil rapat koordinasi tanggal 3 Juni. Jadi nanti apabila PT Naga Mas sudah melengkapi perizinannya terkait kerja keruk, maka SK ini dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” kata dia.
Meski sudah mengantongi SK Mendesak tanggal 4 Juni 2024, hingga kini PT Naga Mas Sumatra belum bekerja. Menurut Haris, PT Naga Mas sedang melengkapi perizinan terkait kerja keruk dan perizinan lainya yang diperlukan, terutama Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan.
“Sampai saat ini kan PT Naga Mas belum beraktivitas, mereka masih melengkapi perizinan. Pemda ini kan tidak ada dana, jadi yang diberikan itu hanya bentuknya kompensasi. Nanti pemegang izin boleh menjual material hasil pengerukan dan normalisasi alur muara itu. Dengan SK Mendesak itu PT Naga Mas Sumatra bisa melakukan pengerukan, tapi tidak boleh menjual material yang dikeruk, karena harus ada Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan,” paparnya.
Masih kata Haris, daripada berstatus quo lantaran berakhirnya SIKK PT Pulomas, sementara di sisi lain nelayan perlu alur muara itu untuk beraktivitas, akhirnya dengan kesepakatan rapat koordinasi tanggal 03 Juni 2024 pekerjaan pengerukan dan normalisasi alur muara Air Jelitik atau muara Air Kantung itu diberikan kepada PT Naga Mas Sumatra.
“Kalau dikasih ke PT Pulomas lagi tidak mungkin, karena perizinannya sudah tidak berlaku. Pertimbangan lainnya, hal yang paling prinsip dalam perizinan berusaha adalah izin lingkungan. Nah, izin lingkungan PT Pulomas ini sudah dicabut oleh pemerintah dan sudah inkracht,” terang dia.
Haris juga membenarkan tanggal 28 Mei Pemerintah Kabupaten Bangka telah menyurati PT Pulomas Sentosa perihal pemberitahuan penghentian aktivitas pengerukan pasca berakhirnya masa berlaku SIKK. Namun fakta di lapangan, pengerukan alur muara menggunakan alat berat jenis ekscavator masih terus berlanjut. (Romlan)