BANGKA SELATAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara yang ikut bermain, menjadi makelar atau broker proyek, baik itu APBD maupun APBN. Mereka yang terbukti akan diberi sanksi tegas.
“Laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas, selagi bukan fitnah dan disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya kepada wartawan, Senin (9/1/23).
Eddy mengingatkan, tugas seluruh ASN di Negeri Junjung Besaoh ini adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas. Bukan ikut-ikutan main proyek.
“Jelas ada aturan larangan ASN bermain proyek sudah ada. Bagi yang melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas. Pokoknya, siapapun harus ikut mengawasinya,” ujarnya mengingatkan kembali.
Menurut dia, larangan ASN tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
“Nah, dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut sudah jelas. ASN dilarang untuk bermain proyek. Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari ASN,” tandas Eddy. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.co / cmnnews.id