BANGKA BARAT – Sidang perkara dua kurir narkotika Handika alias Dika alias Temon dan Sien kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (15/10/2024).
Agenda sidang kali ini pledoi atau pembelaan dari PH kedua terdakwa Handika dan Sien yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Bangka Barat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan, didampingi Hakim Anggota Budi Chandra Permana dan Hakim Anggota Arindo.
Hadir pula dua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Penasihat Hukum kedua terdakwa Kusmoyo.
Usai sidang, Kusmoyo mengatakan isi dari pledoi mereka meminta keringanan hukuman bagi kliennya, Handika dan Sien. Pertimbangannya, karena kedua terdakwa perannya hanya sebagai kurir, walaupun barang bukti sabu yang mereka bawa beratnya mencapai 35,6 kilogram.
“Intinya kita minta diringankan karena mereka ini hanya perantara atau kurir aja. Tapi sepenuhnya diserahkan ke Majelis Hakim, itu saja,” ujar Kusmoyo.
“Yang bisa meringankan karena mereka ini hanya membawa barang aja, terkait jumlahnya kemaren berapa mereka kan nggak tahu. Setelah sampai di Aceh jumlahnya besar, gitu aja sih,” sambungnya.
Menanggapi tuntunan hukuman mati terhadap kliennya, Kusmoyo enggan berkomentar banyak. Sebagai PH kata dia, dirinya hanya berupaya memberikan pembelaan.
“Ya, kami sebagai penasihat hukum hanya membela. Harapannya (hukuman) seadil-adilnya, pertimbangan Majelis Hakim lah,” ucap dia.
Kamis depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU terhadap pledoi kedua terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/10/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut Handika alias Dika (26) dan Sien (27) dengan hukuman mati.
Dika merupakan warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dan Sien adalah warga Sungai Somor Provinsi Sumatra Selatan, merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Jumat (22/3/2024) lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, dengan sabu-sabu dalam jumlah besar itu sudah cukup menjadi bukti bahwa kedua kurir itu merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional.
Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena dua pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa kami tuntut pidana mati,” imbuh Bayu Sugiri.
Bayu Sugiri menegaskan penuntutan hukuman maksimal itu sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia berharap Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan pertimbangan kasus ini adalah extraordinary crime atau tindak kriminal luar biasa.
“Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir,” sambung Bayu. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com