BANGKA BARAT – Berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Lapangan Bola Kecamatan Jebus, Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus bandar narkoba dengan barang bukti ratusan paket sabu siap edar.
Dua orang yang diamankan Tim Hantu yaitu AR dan MR, pengedar dan bandar warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (14/5/2025).
Dari paket kecil yang didapat dari hasil penggeledahan terhadap AR (22), pegembangan kasus mengarah ke MR (27) yang ternyata menyimpan ratusan paket sabu siap edar.
“Dua orang yang kita amankan AR pengedar dan pengguna juga dan satu orang lagi MR karena sumber barang yang didapat AR asalnya dari MR,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Kamis (15/5).
Pradana memaparkan, barang bukti yang didapat dari AR hanya 2 paket kecil 0,38 gram. Barang tersebut dia bungkus dengan tissue dan buru – buru dibuang saat didatangi polisi. Sayangnya upaya tersebut sempat dilihat Tim Hantu.
Disaksikan pengurus RT setempat, AR disuruh mengambil tissue yang dibuangnya dan setelah dilihat ternyata isinya 2 paket sabu-sabu.
Tim pun melakukan interogasi dan AR mengaku mendapatkan barang dari seorang laki-laki bernama MR. Selanjutnya polisi mendatangi MR dan saat itu memang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Jebus.
Menurut Kapolres, awalnya Tim Hantu hanya mendapatkan timbangan digital di kantong celana sebelah kanan MR. Namun setelah dilakukan penggeledahan disaksikan perangat RT setempat, ditemukan 488 paket kecil hemat sabu siap edar seberat 125,52 gram.
“488 paket sabu ini kalau diuangkan nilainya Rp48 juta. Harga per paket ini kisaran Rp150.000 dan Rp200.000, ini paket hemat,” ujar Pradana.
Sejumlah barang bukti lain yang juga ikut diamankan dari kedua pelaku antara lain, 2 handphone, uang tunai Rp100.000, ratusan potongan pipet atau sedotan minuman, 1 unit sepeda motor Yamaha dan 1 celana pendek warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi menambahkan, ratusan potongan pipet tersebut digunakan untuk mengemas paket sabu – sabu yang akan diedarkan.
“Jadi paket sabu itu diselipkan ke dalam pipet. Modusnya paket itu nanti di lempar di suatu tempat yang telah disepakati ketika bertransaksi,” ujar NIkko.
Terkait dari mana asal muasal barang haram yang didapat MR, Nikko mengatakan masih didalami pihaknya. Transaksi yang dilakukan MR dan sang bandar besar masih dengan modus terputus atau tidak bertemu langsung.
Namun bukan berarti polisi tidak mampu mengungkap kasus narkoba dengan transaksi terputus. Ditegaskan Nikko, pihaknya tentu memiliki metode tersendiri untuk modus seperti itu.
“Tapi kami tentu punya metode untuk mengungkap kasus narkoba dengan sistem terputus ini,” imbuh Nikko.
Ancaman hukuman, untuk tersangka AR diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Dan untuk tersangka MR diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (SK)
Terduga Bandar Sabu di Kecamatan Jebus Diringkus Polisi
