HEADLINEHUKRIM

Tergiur Selisih Harga, Pelaku Selundupkan Timah ke Malaysia

34
×

Tergiur Selisih Harga, Pelaku Selundupkan Timah ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni bersama Kapolres Beltim dan tim penyidik di lokasi meja goyang tersangka A di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (28/2).

BELITUNG TIMUR – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah dari wilayah Babel ke Malaysia, Sabtu (28/2/2026)

Direktur  Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Babel, dan Polres Belitung Timur itu, merupakan pengembangan dari pengakuan para tersangka pelaku yang ditangkap bersama petugas DJBC Wilayah Khusus Kepri dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, pada hari Kamis dan Jumat lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara, Jumat kemarin, penyidik meningkatkan status Amin dan Mahendra dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana menampung, mengangkut dan menjual pasir timah ilegal sebagaimana dimaksud pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Menurut keterangan tersangka A, dirinya mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur,” ungkap Irhamni, Sabtu (28/2/2026).

Lebih lanjut Irhamni menuturkan, tim gabungan bergerak menuju lokasi gudang tempat pengolahan dan penampungan pasir timah ilegal milik tersangka A di Kecamatan Kelapa Kampit, dan dilakukan pemasangan police line serta penyitaan alat-alat berupa timbangan, pasir timah dan cacatan transaksi pembelian pasir timah ilegal.

Dari tempat pengolahan tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi pengiriman pasir timah ilegal, tepatnya di Pantai Seliu Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Di sana dilaksanakan olah TKP dan pengambilan titik koordinat.

“Tersangka A ini pengelola tempat usaha meja goyang yang melakukan kerja sama dengan PT Bumi Energi ataupun PT ABS. Biasanya mereka menyetorkan ataupun menjual hasil timahnya ke PT Timah,” tuturnya.

“Mereka sudah melakukan penyelundupan ini sebanyak 4 kali sesuai dengan pemeriksaan saksi, kurang lebih 15 x 4 = 30-60 ton. Dengan pembelian mereka itu kalau di lokasi ini Rp180.000, kemudian harga pasar gelap di Malaysia adalah Rp900.000. Bisa kita bayangkan itu, berapa kerugian negara yang dialami oleh kita semuanya, termasuk masyarakat Bangga Belitung,” bebernya.

Irhamni mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan kurang lebih 16 ton pasir timah, kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut, juga tempat pengolahan atau biasa disebut meja goyang.

“Terakhir yang tersangka yang sudah kita amankan 5 + 2, total ada 7 orang tersangka yang akan tahan di Rutan Bareskrim dan segera kita ajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan nantinya,” katanya.

Irhamni juga menghimbau kepada semuanya masyarakat apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal ataupun pengolahan timah ilegal, segera melaporkan kepada Polres Belitung, Polres Belitung Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepuluhan Bangka Belitung ataupun kepada Direktorat Tpidter Bareskrim Polri.

“Kita tidak ada toleransi terhadap kegiatan penambangan ilegal khususnya timah, untuk mencegah upaya penyelundupan ke Malaysia. Karena di sana saat ini sedang butuh-butuhnya material pasir timah, untuk dilakukan pengolahan menjadi balok timah,” imbaunya.

“Karena harganya sangat mahal, sehingga merugikan warga negara kita, masyarakat kita, para pemain-pemain ini sangat tergiur dengan selisih harga pembelian di masyarakat dan harga LME dunia saat ini sangat tinggi,” imbuhnya.

Irhamni juga memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, juga para penambang-penambang timah ilegal yang ada di wilayah Bangka ataupun Belitung.

Ia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan di Bangka Selatan dan di Belitung Timur merupakan dua kasus yang berbeda.

“Ini kasus yang berbeda. Jadi, ketika kita melakukan penegakan hukum di Bangka Selatan, ternyata juga masih terjadi lagi penyelundupan yang sumbernya berasal dari wilayah Pulau Belitung,” demikian Irhamni. (IP)