HEADLINEHUKRIM

Terkait Kasus Korupsi BPRS, Jaksa Sita Dua Rumah Dan Aset Lainnya

116
×

Terkait Kasus Korupsi BPRS, Jaksa Sita Dua Rumah Dan Aset Lainnya

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat bersama Tim PT. BPRS Babel Cabang Muntok, melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah kasus korupsi mantan Kepala Cabang BPRS Cabang Muntok, berinisial KH, Selasa ( 31/8 ) pagi.

Dua unit rumah yang sudah kosong tidak berpenghuni tersebut berlokasi di belakang Masjid Jamik, Kampung Ulu, Kelurahan Tanjung dan di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.

Kasi Pidsus Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan, dua rumah yang disita merupakan aset jaminan yang digunakan untuk pembiayaan fiktif, dalam kasus mantan Kacab BPRS Cabang Muntok, KH yang kini sedang menjalani hukuman.

” Jadi dari aset yang kita sita hari ini sebelumnya aset ini adalah milik nasabah. Namun dalam prosesnya tiba – tiba beralih menjadi milik dari terpidana KH. Dan ternyata aset – aset ini digunakan untuk melengkapi sebagai jaminan dari pembiayaan fiktif,” jelas Agung.

Menurut Agung, selain itu pihaknya bersama Intelijen Kejari masih terus melakukan aset tracing atau penelusuran aset.

Tujuannya mencari aset – aset yang selama ini belum ditemukan, agar bisa disita untuk dijadikan barang bukti dalam pengembangan perkara BPRS Cabang Muntok bagi tiga tersangka baru yang sedang ditangani saat ini.

” Kemungkinan kita akan melakukan penyitaan – penyitaan lagi. Objek – objek yang akan kita sita sudah kita dapatkan semua, tinggal kita mencari titik – titik lokasi dimana koordinatnya,” ujarnya.

Dikatakan Agung, aset – aset lain yang sudah disita dan dilelang dari kasus tipikor atas nama KH dan MT ini antara adalah satu unit mobil Toyota Fortuner, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu unit rumah di Graha Puri Pangkalpinang dan sebidang tanah di daerah Kampung Menjelang, Kecamatan Muntok.

” Kita sudah melakukan lelang karena perkara tersebut sudah berkekuatan tetap diantaranya satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Scoopy. Namun untuk rumah dan tanah sampai saat ini masih proses lelang. Dan Alhamdulilah, mobil dan motor sudah laku dan sudah kita serahkan kepada PT. BPRS sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” terangnya.

Menyinggung apakah semua aset yang disita dari kasus tipikor ini bisa menutupi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 5,6 milyar? Agung mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya. Hal itu masih menunggu hasil pelelangan melalui Kasi Barang Bukti.

” Mudah – mudahan dari aset yang kita sita maupun tindakan penyitaan ke depannya paling tidak bisa mengurangi nilai kerugian negara, ada upaya maksimal dari Tim Penyidik,” harap Agung. ( SK )