PANGKALKPINANG – Dua orang lagi tersangka perkara penambangan timah tanpa izin dilimpahkan oleh Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada jaksa penuntut umum, Selasa (02/01).
Mereka adalah SG dan TD, yang ditangkap pada tanggal 04 November 2023 lalu. Pelimpahan tersangka bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Delimunthe, membenarkan pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti perkara ilegal mining itu kepada kejaksaan.
“Diawali pemeriksaan kesehatan terhadap 2 tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya tersangka inisial SG dan TD serta barang bukti dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bangka belitung untuk dilakukan Tahap II,” ungkap dia.
Lanjut Indra, kedua tersangka dikenakan pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Romlan)