BANGKA TENGAHHEADLINEKAMTIBMAS

Tidak Semua Perkara Bisa Restorative Justice

82
×

Tidak Semua Perkara Bisa Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono, meresmikan Rumah Restorative Justice se-Kabupaten Bangka Tengah.

Secara simbolis, peresmian Rumah Restorative justice itu digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (30/5/2023).

Sebagai informasi, rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ini tersebar di 55 Desa dan 7 Kelurahan, se-Kabupaten Bangka Tengah.

Asep Maryono mengungkapkan, dari sisi undang-undang belum ada yang mengatur restorative justice. Namun kejaksaan sudah menyelesaikan kasus tindak pidana melalui restorative justice kurang lebih 1433 perkara.

Pertimbangan restorative justice diberikan berdasarkan Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

“Sekarang dijadikan program Kejaksaan Agung, tetapi tidak semua tidak pidana kasus diselesaikan melalui restorative Justice. Misalkan terhadap keamanan negara, contohnya pengancaman bupati. Ini kan pejabat negara, tidak bisa direstorativejusticekan. Hanya perkara-perkara kecil saja yang bisa direstorative justice,” ungkapnya.

Asep menambahkan, restorative justice ini sudah ada di seluruh Indonesia, dan terus bertumbuh. Ia berharap di seluruh desa masing-masing punya rumah restorative justice, dan tentunya ada dukungan dari pemerintah daerah.

Sementara Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, adanya rumah restorative justice ini bentuk edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah.

Rumah restorative justice ini bukan semata-mata menyelesaikan masalah, tetapi ini juga wadah berkonsultasi serta bermusyawarah, sehingga menghasilkan keputusan berkeadilan.

“Sementara rumah restorative justice kita tempatkan di desa. Jadi Kades yang menunjukkan rumah restorative justice. Ke depannya nanti kita anggarkan, tetapi saat ini belum ada anggaran,” kata dia. (Rizal)