HEADLINEHUKRIM

Tiga Pemilik TI Rajuk Tower Ditetapkan Tersangka

353
×

Tiga Pemilik TI Rajuk Tower Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABARBANGKA.COM, BANGKA BARAT – Penyidik Satuan Polairud Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang pemilik ponton isap produksi atau TI Rajuk Tower sebagai tersangka pelaku penambangan timah secara ilegal.

Ketiganya adalah AR, NA dan AG. Mereka diamankan Satuan Polairud Polres Bangka Barat pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 lalu di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono menyampaikan, saat ini 3 tersangka pemilik ponton diamankan di Mako Polres Bangka Barat. Sedangkan barang bukti ponton TI Rajuk Tower berikut peralatan menambang diamankan di Pos Satuan Polairud.

”Kami telah mengamankan 3 tersangka pemilik ponton TI Rajuk Tower. Saat ini barang bukti dibawa ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Yudi Lasmono, Kamis (23/11).

Dikabarkan sebelumnya, Satuan Polairud Polres Bangka Barat mengamankan 3 unit ponton TI Rajuk Tower dan 3 orang pemiliknya, saat sedang menambang timah di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, 14 November lalu.

Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satuan Polairud melakukan penertiban Tambang Inkonvensional Apung khusus TI Rajuk Tower yang menambang timah tanpa izin di wilayah perairan Belo Laut tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota Satuan Polairud melakukan penyisiran di wilayah perairan Belo Laut, dan ditemukan tiga unit ponton TI Rajuk Tower yang sedang melakukan aktivitas pertambangan.

Anggota Polairud mendekat ke ponton dengan menggunakan kapal patroli, kemudian menghentikan aktivitas penambangan timah tersebut.

Sembari menunjukkan surat perintah tugas, anggota Polairud itu lalu menanyakan pemilik yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut, serta perizinan yang dimiliki.

Lantaran tidak bisa menunjukan perizinan, kemudian pemilik yang bertanggung jawab beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Pos Satuan Polairud untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Romlan)