HEADLINEHUKRIM

Tiga Pria Ini Diringkus Polisi

142
×

Tiga Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Deni Wahyudi mengungkapkan, tiga orang pria ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima wartawan, tiga orang pria diringkus tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka, Sabtu (22/10) dan Minggu (23/10) pekan kemarin.

” Kurir iya, pengedar juga iya. Kalau KR itu kita tangkap di Belinyu hari Sabtu kemarin malam. Setelah itu besoknya, sekitar jam 8 pagi, kita amankan lagi dua orang di Sinar Baru,” ungkap Deni via sambungan ponselnya, Senin siang.

Total sebanyak 10,37 gram narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu sudah dikemas menjadi puluhan paket siap edar.

” Kalau KR itu barang buktinya ada 3 paket dengan berat 1,48 gram, dan dua orang berikutnya yaitu NE dan AP itu ada 19 paket dengan berat 8,48 gram,” bebernya.

Masih kata Deni, ketiga terduga pelaku ini mengedarkan barang terlarang itu dengan cara melempar barang itu ke sejumlah titik yang sudah ditentukan.

Ketiga pria itu sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti lain yang turut diamankan ada sepeda motor, handphone hingga dompet.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Dia meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

” Iya, benar. Mari kita perangi narkoba,” tulis Indra dalam pesan WhatsAppnya, Senin. (Randhu)