PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis yang dibekuk, Kamis (12/9/24) siang.
“Benar, pelaku yang diamankan Tim Buser Naga yakni Januar. Pelaku seorang residivis kasus yang sama dan juga narkoba,”kata Jojo, Jumat (13/9/24).
Jojo mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Pangkalpinang ini dibekuk usai menggondol rumah kosong.
Pelaku yang beraksi seorang diri, berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban yakni 1 Unit TV, 1 Unit Mixer son sistem, 1 Unit Mix Wayerles dan 2 buah tabung LPG 3 kg.
Ditambahkan Jojo, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
“Modusnya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara menarik paksa jendela depan rumah korban hingga rusak,” ungkap Jojo.
Sementara itu, usai melakukan aksinya pelaku langsung menjual hasil curiannya berupa 2 tabung gas elpiji senilai 200 ribu rupiah. Sedangkan untuk 1 Unit TV dibuang pelaku ke sungai di daerah Kampung Opas.
“Untuk uang hasil penjualan barang curian ini digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Jojo.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas Polda Babel