HEADLINEHUKRIM

Tim Buser Naga Tangkap Residivis Kasus Narkoba

203
×

Tim Buser Naga Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap Zulvinfikar (36), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pria yang akrab disapa Fikar itu ditangkap Tim Buser Naga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/665/XII/2025/SPKT/ POLRESTA PKP, tanggal 19 Desember 2025.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner mengungkapkan, Fikar diduga melakukan pencurian di Bengkel Yanto yang beralamat di Jalan Sampur Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025) lalu.

Fikar diduga mengambil satu unit mesin sepeda motor merk Honda dengan nomor mesin HB11E159891, satu unit mesin air merk Robin, 1 satu unit dinamo stater jenset 35 KPA, yang mana barang tersebut terletak di sekitar area bengkel yang terbuka.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Kronologis Ungkap Kasus

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, Selasa (6/1/2026).

Selasa siang, Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Semabung, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Fikar.

Saat diintrogasi pelaku Fikar mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual barang hasil curian ke pengepul rongsokan seharga Rp.135.000.

“Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli makan dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu,” terang Max.

“Selanjutnya dia beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Max. (IP)