BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Posmat TNI AL Mentok, berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan dua unit ponton isap jenis selam diamankan bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja, Kamis siang kemarin.
Dua orang yang diduga sebagai pemilik ponton tambang timah ilegal yang diamankan tim gabungan masing-masing berinisial A (39) dan S (45).
Yos Sudarso menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama unsur TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin.
“Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi,” ungkapnya.
“Saat diamankan, kedua ponton itu diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut Yos menuturkan, dari ponton 1 milik A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram.
Sementara dari Ponton 2 milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.
Pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara internal dan menetapkan A dan S sebagai tersangka. Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi,” ujarnya.
“Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tuturnya.
Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yos mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Tim Gabungan Amankan Tersangka Penambang Ttimah Ilegal
