HEADLINEHUKRIM

Tim Gradak Tangkap Black, BB Sabu 9 Gram Ikut Diamankan

120
×

Tim Gradak Tangkap Black, BB Sabu 9 Gram Ikut Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, meringkus seorang pria berinisial RB alias Black (28) warga Kelurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat, Senin (30/05) dini hari.

Black ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 9 gram dan sudah dikemas menjadi belasan paket siap edar.

Kapolres Bangka, IPTU Deni Wahyudi mengatakan, terduga pelaku, Black diringkus di salah satu rumah di Jalan Muhidin Kecamatan Sungailiat. Menurut Deni, di seputaran tempat itu kerap dilakukan transaksi barang haram sabu.

” Iya, hari Senin dini hari, kita lakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial RB alias Black di sebuah rumah di Jalan Muhidin. Berdasarkan informasi dari masyarakat lokasi tersebut sering kali dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba,” ungkap IPTU Deni, Rabu (01/06) pagi, melalui pesan WhatsApp.

Dilanjutkan IPTU Deni, setelah melakukan pengamanan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku. Hasilnya, Polisi pun menemukan belasan paket narkotika yang diduga jenis sabu dari tangan terduga pelaku dan dibungkus dalam plastik.

” Saat diamankan, kita geledah, ada 19 paket sabu dari tangan pelaku. Berat brutonya 9,08 gram,” ujarnya.

Terduga pelaku Black kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku dan 19 paket sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor, handphone serta kartu ATM.

IPTU Deni melanjutkan, terduga pelaku berperan sebagai perantara dari barang haram tersebut.

” Perannya melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara pelaku menyimpan dan menjadi perantara barang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun menanti terduga pelaku. (Randhu)