BANGKA BARAT – Penertiban ratusan ponton di perairan Dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga akan tetap berlanjut hingga steril dari aktivitas penambangan ilegal.
“Penertiban akan dilakukan berlanjut setelah ini. Kemaren sudah ditertibkan kabarnya sekian banyak ponton itu sudah keluar dengan sendirinya. Mereka keluar dari lokasi itu dan hari ini masih dipantau kawan-kawan di lapangan,” kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming di OR 1 Setda Bangka Barat, Kamis (1/8/2024).
Dikatakannya pada penertiban Rabu kemarin aparat gabungan masih melakukan himbauan agar perairan di dalam Teluk Kelabat Dalam itu dikosongkan dari aktivitas tambang ilegal.
Namun di hari berikutnya jika masih ada penambang bandel, maka APH akan melakukan pengamanan. Teluk Kelabat Dalam tegas dia, juga akan terus dipantau agar aksi penambangan ilegal tidak kembali terjadi.
“Setelah ini terus akan dipantau karena kita pahami Kelabat Dalam itu memang secara UU Nomor 23 Tahun 2014 secara utuh kawasan tangkap kawasan budidaya dan ada titik konservasi. Artinya tidak boleh ada aktivitas tambang di sana,” terang dia.
“Cuma, kalau PT Timah kemarin di peraturan peralihannya disebutkan bahwa selama perizinannya masih eksisting masih bisa dilakukan penambangan sampai akhir perizinan,” tambahnya.
Sedangkan yang terjadi di perairan Belembang, lokasi yang digarap para penambang menurut BMM berada di luar IUP, maka hal itu dipastikan ilegal.
“Artinya, itu ilegal makanya kita amankan karena kita sudah membentuk Tim Menumbing untuk melakukan pengamanan untuk penambangan – penambangan ilegal. Di luar IUP tidak bisa diterbitkan SPK, bahkan yang PT Timah juga kita hentikan, karena ada gesekan-gesekan di tengah masyarakat,” tutup BMM. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com