PANGKALPINANG – Seorang ibu rumah tangga inisial RTA (37), menggerebeg suaminya DN (40) yang kedapatan sudah tinggal bersama dengan perempuan LA (27).
Penggrebegan terjadi di salah satu kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Minggu, tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner, mengungkapkan awalnya pelapor sebagai istri sah mendapat informasi suaminya menginap di salah satu kontrakan di Selindung.
“Pelapor lalu mengajak temannya dan warga sekitar untuk masuk ke dalam kontrakan tersebut, dan mendapati terlapor telah tinggal bersama sudah lama,” ungkapnya.
“Setelah kejadian penggrebegan tersebut, RTA membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Tidak lama usai menerima laporan tersebut, Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang langsung mengamankan satu DN dan AL.
“DN dan AL mengakui telah melakukan perzinahan di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Selindung Baru,” tuturnya.
Max menambahkan, DN dan AL berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Tinggal Bersama dengan Wanita Lain, DN Digrebeg Istri Sah






