BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial TJ (21) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api tanpa izin di depan sebuah kafe di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (15/6/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut bermula saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan Cafe yang berada di Toboali, Jalan Teladan, sekitar pukul 02.40 WIB.
Setelah mendapat informasi, tim opsnal segera menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati pria tersebut membawa sepucuk senjata api jenis pistol warna silver yang diselipkan di bagian pinggang depan. Di dalam pistol tersebut, ditemukan tiga butir amunisi aktif.
“Pria itu mengaku bernama TJ, warga Kecamatan Toboali. Ia langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi kepada Mediaqu.id, Senin malam (16/6/2025).
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk INL (42), seorang wiraswasta yang tinggal di sekitar lokasi, serta RA (32), seorang karyawan honorer yang turut menyaksikan kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata api untuk alasan keamanan dan menjaga diri. Namun, polisi menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana serius.
“Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),” ujar penyidik.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu pucuk senjata api jenis revolver dan tiga butir amunisi aktif.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Yusuf)
TJ Ditangkap Bawa Pistol dengan 3 Butir Amunisi
