PANGKALPINANG – TR, warga Sungai Selan, Bangka Tengah, diamankan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, lantaran diduga mencuri spare part mesin kapal.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil suzuki pick up berwarna putih dan 1 lembar STNK.
Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Delimunthe, pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindak lanjut dan respon cepat Polairud terhadap laporan masyarakat.
“Dalam kasus ini sudah kita lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. TR sudah ditetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Data yang diterima redaksi, kejadian bermula ketika TR dan temannya BN mendatangi dermaga Teluk Bayur, Pangkalpinang, untuk menemui ST.
Kepada ST, TR memberitahukan untuk membawa spare part kapal berupa 6 buah deksel, 1 set saring udara, 6 buah nozel yang semuanya merk mitsubishi, dan 1 buah manipol milik AM yang telah dijual ke AC.
ST percaya karena TR mengatakan dirinya suruhan dari AC. TR dan BN lalu pergi membawa serta mengangkut mesin tersebut dengan menggunakan mobil pick up untuk dibawa ke toboali.
Lalu ST menanyakan hal itu ke AM, apakah benar menjual mesin kapal tersebut kepada AC? Namun AM mengatakan tidak pernah menjual mesin kapal kepada AC.
Karena merasa dirugikan, AM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti. (Romlan)