BANGKA SELATANHEADLINE

Umur 16 tahun Boleh Rekam E-KTP

×

Umur 16 tahun Boleh Rekam E-KTP

Sebarkan artikel ini
Foto: mediaqu.id/ist

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini memperbolehkan remaja yang berumur 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Dinas Dukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama, mengatakan perekaman e-KTP bagi warga berusia 16 tahun diperbolehkan, namun e-KTP tersebut baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah mereka genap berusia 17 tahun.

“Bagi warga yang berusia 16 tahun, mereka sudah bisa melakukan perekaman. Namun, pencetakan dan penyerahan e-KTP baru akan dilakukan setelah mereka mencapai usia 17 tahun,” kata Benny kepada Mediaqu, Rabu (16/10/24).

READ  Takaran BBM di 3 SPBU Ini Dijamin Akurat

Menurutnya langkah ini memudahkan remaja yang akan segera berusia 17 tahun agar tidak perlu mengulang proses perekaman saat mereka mencapai usia tersebut.

Setelah proses perekaman selesai, mereka hanya perlu mengambil e-KTP yang sudah siap tanpa harus mengulangi perekaman.

Untuk memulai perekaman e-KTP, para remaja cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan mengajukan permohonan pembuatan e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil.
READ  Tunggakan Iuran Mencapai Rp 21 Milyar Lebih

“Kami juga telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata siswa yang usianya sudah 16 tahun, sehingga mereka bisa segera melakukan perekaman tanpa harus menunggu lebih lama,” ujar Benny.

Selain e-KTP, masyarakat juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen Adminduk lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan publik yang memerlukan KTP, seperti pendaftaran BPJS, pembukaan rekening bank, serta keperluan administratif lainnya,” tuturya. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Tinggalkan Balasan