PANGKALPINANG — Team Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Senin (3/10) malam, di Dermaga Nelayan Batu Dinding Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol. Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan, kali ini Team Hiu Macan mengamankan 2 orang, yaitu AP alias A (laki-laki), dan SSM alias S seorang ibu rumah tangga.
“Awalnya Team Hiu Macan mendapatkan informasi, bahwa di dermaga nelayan Batu Dinding, sering terjadi transaksi narkotika untuk keperluan para pekerja tambang timah yang sering bekerja pada malam hari. Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap Indra.
Data yang diterima redaksi, sekira pukul 22.30 WIB datang motor Honda Scopy warna putih yang dikendarai oleh A, masuk ke dermaga nelayan Mantung. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB masuk R yang diantar oleh temannya menemui A yang sudah menunggu di Dermaga Mantung.
Team Hiu Macan langsung mengamankan A yang sedang bertemu dengan R. Dari hasil pengeledahan terhadap A dan R serta sekitar dermaga, didapatkan 2 paket di dalam pipet berwarna hijau yang berisi serbuk yang diduga Narkotika jenis sabu, terkapar di sekitar dermaga Nelayan Batu Dinding tempat penggeledahan.
“R mengakui barang itu dibelinya dari A. Sementara A mengakui barang itu miliknya yang diperoleh dari S, yang tinggal di kontrakan Jalan Melati, Belinyu,” Indra menuturkan.
Didampingi Ketua RT dan warga setempat, Team Hiu Macan menggeledah kontrakan tempat tinggal S, dan ditemukan 18 paket yang dikemas dalam pipet berwarna hijau yang disimpan di dalam dompet warna hitam. Dompet itu dikeluarkan oleh S dari dalam baju yang dipakainya.
S juga menunjukan sisa barang yang disimpan di luar kontrakannya, di dalam kantong plastik berisikan bungkus minuman sachet. Setelah dibuka, kantong plastik itu ditemukan 42 paketan berwarna hijau yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sehingga total barang bukti yang ditemukan di kontrakan S sebanyak 60 paket. Ditambah barang bukti yang diamankan di dermaga tadi, totalnya 62 paket,” jelas Indra.
Berdasarkan keterangan S, barang tersebut diperolehnya dari Y, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang. Team Hiu Macan langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Direktorat Polairud Pangkalbalam, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Team Hiu Macan juga mengamankan motor Honda Scopy, 62 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, 3 unit hanphone, dan berbagai barang bukti laiinya yang terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangkanya 2 orang, yaitu A dan S, kini sudah ditahan di Rutan Mako Direktorat Polairud. A dan S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undnag Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Indra. (Romlan)