HEADLINEPILKADA

Ungkap TPS Rawan di Kabupaten Bangka

4
×

Ungkap TPS Rawan di Kabupaten Bangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Bawaslu Bangka

BANGKA – Menjelang puncak pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Bangka telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja, menyebutkan pemetaan TPS Rawan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kendala-kendala maupun gangguan-gangguna yang dikhawatirkan muncul dan menjadi masalah baru saat proses Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Selain di Kabupaten Bangka, pemetaan kerawanan ini tentunya dilakukan juga di tingkat provinsi dan senasional dengan tujuan sebagai upaya antisipasi terhadap kendala dan gangguan di TPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan,” ujar Anja Kusuma Atmaja pada Kamis, (21/11).

Identifikasi TPS rawan ini lanjut Anja turut menjadi upaya Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai langkah mitigasi risiko pemilihan dan menjadi upaya penyelesaian sehingga setiap kerawanan dapat diatasi.

Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bangka, Anja menyebutkan sebanyak 455 TPS yang akan digunakan oleh masyarakat sebagai wadah dan sarana memilih pemimpin yang nantinya akan didapuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024-2029 mendatang.

Berkenaan dengan TPS Rawan di Kabupaten Bangka, Anja menyebutkan hal ini diukur dengan menggunakan 27 indikator yang ditetapkan bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan rinician sebagai berikut:

– 120 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 33 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 1 TPS yang terdapat potensi Pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 58 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan Pemilih di Luar Domisili TPS tempatnya bertugas, 109 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar.

1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan atau intimidasi di TPS

4 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di sekitar lokasi TPS.

8 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

1 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

13 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

5 TPS di wilayah kerja pertambangan atau pabrik.

5 TPS yang berlokasi di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

1 TPS di lokasi khusus (Lembaga Pemasyarakatan)

11 TPS yang mengalami kendala jaringan internet dan 1 TPS yang mengalami kendala aliran listrik di lokasi TPS

Menurut Anja, Bawaslu Kabupaten Bangka akan terus melakukan pencegahan terhadap TPS rawan yang ada di 8 kecamatan di Kabupaten Bangka seperti misalnya melakukan patroli pengawasan di TPS-TPS yang dianggap rawan, melakukan patroli kawal hak pilih, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

Selanjutnya melakukan sosialisasi, pendidikan politik dan kolaborasi bersama masyarakat, pemantau pemilu atau pemilihan, penggiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan mahasiswa serta menyediakan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses oleh masyarakat di Kabupaten Bangka. (*)

Sumber: Bawaslu Bangka

Tinggalkan Balasan