HEADLINEPEMKOT

Unu Hadiri Paripurna Penyampaian Propemperda 2026

253
×

Unu Hadiri Paripurna Penyampaian Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang 2026, Senin (29/9).

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang atas Penyampaian Program Pembentukan Perda Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya Unu mengungkapkan dasar hukum penyampaian Program Pembentukan Perda didasarkan pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Program Pembentukan Perda atau Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan,” ungkapnya.

Unu menuturkan, berkaitan dengan penetapan Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2026, terdapat 9 sembilan judul Raperda usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota Dewan sekalian dengan Perangkat Daerah terkait demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” harapnya. (inpost.id)