ADVERTORIALHEADLINE

Unu Jelaskan Soal Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame

×

Unu Jelaskan Soal Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Penjabat Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin terhadap 3 Raperda yang diajukan, Senin (5/5).

PANGKALPINANG – Salah satu dari 3 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Penjabat Walikota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menjelaskan penyelenggaraan reklame adalah proses memasang atau menampilkan reklame di ruang publik, baik itu papan reklame, baliho, spanduk, atau media lain yang bertujuan untuk memperkenalkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap suatu produk atau layanan.

“Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pengelolaan reklame tersebut,” ungkapnya di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025).

Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perencanaan penempatan reklame dilaksanakan terhadap sarana dan prasarana kota dan di luar sarana dan prasarana kota meliputi tanah dan atau bangunan,” lanjutnya.

“Perencanaan penempatan reklame merinci tata letak reklame berupa titik-titik pemasangan reklame,” ujarnya.

Unu melanjutkan, pemasangan reklame dilakukan pada lokasi atau kawasan tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah yang dapat dipergunakan untuk tempat pemasangan reklame, kecuali beberapa lokasi yang dilarang.

“Setiap pemasangan reklame dilakukan pada lokasi atau kawasan yang telah ditetapkan. Lokasi atau kawasan tempat pemasangan reklame dikelompokkan berdasarkan nilai strategis. Sedangkan jenis reklame dibedakan menjadi reklame permanen dan reklame insidentil,” jelasnya.

Lebih lanjut Unu menerangkan, reklame permanen terdiri dari reklame papan / billboard / videotron / megatron / Large Electronic Display (LED) dan sejenisnya.

Reklame insidentil terdiri dari:

a. reklame kain;
b. reklame melekat (stiker);
c. reklame selebaran;
d. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
e. reklame balon udara;
f. reklame apung;
g. reklame suara;
h. reklame film/slide; dan
i. reklame peragaan.

Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklame. Standar reklame meliputi:

a. standar etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan;

b. standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan;

c. standar teknis yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar konstruksi;

d. standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan;

e. standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

f. standar keselamatan yaitu reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat disekitarnya.

“Kota Pangkalpinang merupakan surga reklame untuk memainkan perannya, karena reklame dapat dilihat di setiap jalan di Kota Pangkalpinang ketika masyarakat sedang berlalu lintas,” katanya.

Pengaturan Penyelenggaraan Reklame dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat dan penyelenggara reklame dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang.

Adapun tujuan dari Penyelenggaraan Reklame adalah sebagai berikut:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan penyelenggara reklame dalam Penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang;

b. menjaga norma agama dan kesusilaan;

c. meningkatkan pemantauan aset daerah untuk kepentingan masyarakat;

d. menciptakan keharmonisan dalam penyelenggaraan reklame dengan tata nilai dan budaya masyarakat; dan

e. meningkatan pemanfaatan dan pendapatan asli daerah.

“Dengan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame ini diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan reklame, agar desain penataannya memenuhi unsur keamanan, keselamatan, ketertiban, estetika dan peduli dengan lingkungan terbuka hijau,” demikian Unu. (Adv)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!