HEADLINEPEMKOT

Unu Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

×

Unu Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Muhammad Unu Ibnudin

PANGKALPINANG – Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu disampaikan Unu dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/6/2025).

Unu mengungkapkan, LKPD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 yang disusun telah menyajikan informasi mengenai hasil kerja / kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah, Kota Pangkalpinang untuk LKPD Tahun Anggaran 2024 mendapatkan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian‘ dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini juga merupakan WTP yang kedelapan untuk Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Pada hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya, para Camat dan Lurah beserta perangkatnya atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan Laporan Keuangan ini,” ucapnya.

Unu juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang baik yang tergabung dalam Badan Anggaran dan Komisi-komisi yang akan membahas Raperda ini bersama eksekutif.

“Mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, agar Raperda dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” harapnya. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan