HEADLINEHUKRIM

Wadir Polairud Polda Babel: Kita Ungkap 5 Kasus

×

Wadir Polairud Polda Babel: Kita Ungkap 5 Kasus

Sebarkan artikel ini
Wadir Polairud Polda Babel, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang bersama personel Subdit Gakkum dan Subdit Patroli menghadiri konferensi pers penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Destructive Fishing di wilayah perairan Indonesia secara vitrual, Jumat (25/4).

PANGKALPINANG – Wakil Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menghadiri konferensi pers yang digelar Direktorat Polairud Baharkam Polri.

Konferensi pers itu digelar di Lapangan Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (25/4/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Nampak hadir sejumlah pejabat utama dan personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, perwakilan dari instansi terkait lainnya, awak media serta para Direktorat Polairud Polda jajaran yang bergabung secara virtual via zoom meeting.

Brigjen Pol Idil Tabransyah mengungkapkan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Destructive Fishing di wilayah perairan Indonesia.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak sumber daya perairan nasional.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku destructive fishing. Ini adalah kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi yang akan datang,” ungkapnya.

“Kami akan terus hadir di tengah-tengah masyarakat pesisir dan melakukan patroli serta melakukan penegakan hukum secara konsisten. Harapan kami, ini bisa menjadi deterrent effect bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga laut kita bersama-sama,” lanjutnya menegaskan.

Dalam kegiatan KRYD ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta jajaran di kewilayahan berhasil mengungkap puluhan kasus destructive fishing dengan 101 orang tersangka.

Brigjen Pol Idil Tabransyah juga menegaskan, Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan operasi di seluruh wilayah perairan Indonesia untuk menekan angka pelanggaran serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri itu mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk nelayan dan pemerhati lingkungan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlanjutan masa depan bangsa.

Sementara Wadir Polairud Polda Babel, AKBP Faisal Rahmat, yang hadir bersama personel Subdit Gakkum dan Subdit Patroli mengatakan, sebanyak 5 kasus dengan 5 orang tersangka berhasil diamankan selama operasi KRYD tersebut.

Kelima orang tersangka yang diamankan merupakan pelaku penangkap ikan yang menggunakan jaring hela atau trawl yang dilarang peraturan perundang-undangan.

“Ada 5 orang tersangka yang diamankan karena pakai jaring trawl. Yaitu inisial Su alias Nang, DI, Wa, Suh dan E,” katanya.

Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 98 dan Pasal 100 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

AKBP Faisal Rahmat menuturkan, tanggal 25 April 2025 lalu para tersangka telah dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.

“Karena pelanggarannya bersifat sanksi administratif, jadi perkaranya kami limpahkan ke DKP Provinsi Babel,” demikian AKBP Faisal Rahmat. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!