HEADLINEPANGKALPINANG

Walikota Pangkalpinang Terima Penghargaan Dari KPK RI

77
×

Walikota Pangkalpinang Terima Penghargaan Dari KPK RI

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menerima penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah dari KPK RI.

Penghargaan itu diterima walikota pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/6/2023).

Di waktu bersamaan juga dilakukan Pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini,” ungkap Molen, sapaan akrab Walikota Pangkalpinang.

Molen menyebutkan, penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah.

Menurut dia, penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.

Sementara Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam paparannya menerangkan, KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada reformasi, karena Orde Baru dianggap sangat kuat mencengkram.

Ia menyebut KPK diharapkan mampu mentriger, melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.

“Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan,. Tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan, Pelaporan LHKPN, Monitoring dan Supervisi,” terang Didik

Tugas kedua, lanjut Didik, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, juga koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Selain itu, tugas KPK yang lain yakni monitoring, untuk melakukan kajian dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh lembaga atau kementerian.

Tugas selanjutnya adalah supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi.

“Supervisi yaitu kewenangan yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian,” ujar dia.

Supervisi dilakukan apa bila menurut pertimbangan KPK memenuhi persyaratan tidak ditindaklanjuti, karena pelaku disembunyikan atau dugaan kasus korupsi dalam penanganannya.

“Juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pelaksanaan eksekusi,” imbuh dia.

Senada, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengharapkan kegiatan hari ini menghasilkan manfaat besar terutama upaya strategis untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Menurut Suganda, kegiatan ini adalah serangkaian untuk memberantas dan mencegah praktek korupsi.

“Jadi KPK tidak hanya untuk menangkap saja, tapi terpenting adalah hari ini untuk menyadarkan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK saja, pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran,” kata Suganda.

Suganda menambahkan, mudah-mudahan hari ini mengingatkan kembali, mengingatkan diri masing-masing, mengingatkan unit kerja masing-masing untuk meningkatkan integritas.

Dengan kedatangan KPK di Bangka Belitung ia harapkan mampu meningkatkan integritas bersama. (*)


Sumber: Dinas Kominfo