HEADLINEHUKRIM

Warga Desa Kapit Tersangka Penambangan Timah Ilegal

116
×

Warga Desa Kapit Tersangka Penambangan Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Akibat menambang secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan IUP PT Timah di Air Bunut, Desa Telak, Kecamatan Parittiga, RM ( 61 ), menjadi tersangka.

Warga Desa Kapit ini diamankan anggota Polres Bangka Barat pada Rabu ( 10/1/24 ) lalu. Selain RM, polisi mengamankan dua orang lainnya berinisial ES ( 38 ) dan AD ( 32 ), juga warga Kapit.

Namun keduanya hanya pekerja dan baru ditetapkan sebagai saksi. Sementara RM merupakan pemilik dan penyedia alat tambang.

Menurut Kasat Reskim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, saat timnya bersama personel Kodim 0431/Bangka Barat mengamankan tiga orang tersebut, alat berat excavator SANY 75 warna kuning itu sedang beraksi membuka lubang camui, namun sang operator berinisial H berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang.

“Ketika kita mau melakukan penangkapan operatornya kabur sampai saat ini masih buron. Tiga yang kita amankan RM ditetapkan jadi tersangka dua lainnya masih berstatus saksi. Yang satu keponakan dan satu lagi saudara kandung, dua ini sebagai pekerja dan menerima upah,” jelas Ecky saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 17/1/24 ).

Namun pemilik excavator menurut Ecky tidak berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, sang pemilik telah memberi kuasa kepada H untuk mengoperasikan alat berat ukuran sedang itu sepenuhnya. Pembayarannya pun dari hitung – hitungan jam sewa.

“Itu sudah diberi kuasa secara lepas kepada operator. Mereka penghitungan jam aja sewa atau rental itulah yang dihitung sama pemilik alat berat,” ujarnya.

Terkait lahan yang digarap RM bersama dua rekannya, menurut Ecky kawasan tersebut masih termasuk wilayah IUP PT. Timah, tapi diklaim sebagai milik warga berinisial JJ. Nama terakhir ini pun masih berstatus sebagai saksi dan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita lihat perannya apa, apakah ada indikasi. Tapi kita tetap asas praduga tidak bersalah,” kata Ecky.

Selain itu aktivitas yang dilakukan RM masih dalam proses persiapan penambangan, seperti membuka kolong, mengupas tanah lapisan atas, menyiapkan mesin-mesin, selang, sakan dan belum ada hasil pasir timah.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 1 excavator merk SANY 75 warna kuning, 2 unit mesin dompeng, 1 gulung selang air, pipa paralon, 5 lembar catatan jam sewa alat berat serta 2 jeriken BBM solar.

Kasat Reskrim menambahkan, RM dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sementara itu RM mengakui dirinya memang pemilik tambang. Dia menyewa alat berat kepada H sang operator Rp420.000 per jam, dan baru bekerja selama tiga hari. Tapi belum dapat hasil pasir timah, mereka sudah keburu disergap polisi.

Menurut pria asal Mesuji Lampung ini, lahan yang ia garap untuk mencari timah milik seseorang berinisial JJ. Pemilik lahan saat ia tanya mengatakan, bahwa area yang akan digarap bukan kawasan hutan produksi atau pun hutan lindung, tapi masuk IUP PT. Timah.

“Kami kan nanya sama yang punya lahan itu, apakah itu hutan lindung apa bukan? Kayaknya bukan kata dia. Tapi dia nggak nyebut lahan HP atau HL, ini kayaknya masuk PT Timah yang punya lokasi itu,” terang RM.

Berdasarkan kesepakatan bersama, RM akan memberikan fee sebesar Rp7.000 per kilogram kepada JJ dari hasil menambang di lahan tersebut. ( SK )

Sumber: portaldutaradio.com