HEADLINEKAMTIBMAS

Warga Diimbau Tunda Penambangan di Bukit Dempo

×

Warga Diimbau Tunda Penambangan di Bukit Dempo

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Polsek Belinyu kembali turun ke lapangan untuk mencegah aktivitas tambang timah ilegal jenis sebu di Bukit Dempo Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.

Kegiatan dipimpin oleh Pejabat Sementara Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Belinyu, Aipda Andis, bersama Bhabinkamtibmas dan personel piket, Senin kemarin.

Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan penambang yang sedang beraktivitas. Namun, mereka menemukan tiga unit sakan dan peralatan tambang jenis sebu yang belum dirakit di bawah pohon manggis.

Tak lama kemudian, para pemilik sakan datang ke lokasi. Polisi langsung memberikan imbauan agar tidak memulai aktivitas penambangan.

“Kami minta mereka menunda aktivitas karena belum ada kejelasan terkait surat menyurat lahan dan tidak ada izin penambangan,” kata Aipda Andis.

Diketahui, Polsek Belinyu sudah dua kali memberikan imbauan. Sebelumnya, yakni pada 2 dan 12 Juni 2025.

Polisi juga telah memanggil pemilik lahan, kepala lingkungan dan Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.

Meski begitu, warga disebut masih ingin melanjutkan aktivitas tambang sebu di area tersebut.

Kapolsek Belinyu, AKP Dr Singgih, menegaskan aktivitas tersebut ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

“Kalau tidak ada izin, jelas melanggar aturan. Kami minta masyarakat paham dan tidak melanjutkan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan monitoring, khususnya melalui peran Bhabinkamtibmas di lapangan.

“Kami akan awasi terus. Jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang ilegal,” ujarnya. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!