HEADLINEHUKRIM

Warga Kampung Sunda Ditangkap Polisi

55
×

Warga Kampung Sunda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka DP alias Rico diamankan Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka. Foto: Humas

BANGKA – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka menangkap DP alias Rico, terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengungkapkan sabu seberat 45,03 Gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Rico ditangkap di kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Senin kemarin (22/7/2024).

READ  Puting Beliung Terbangkan Atap Rumah Warga Desa Kelabat
READ  14 Paket besar Ganja Siap Edar Diamankan

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu tim Orion Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.

“Berbekal informasi tersebut tim Orion berhasil menangkap Rico yang berada di TKP,” ujar Era.
READ  Bupati Pantau Rencana Revitalisasi Pasar Tradional
READ  Tahun 2022, Subdit Gakkum Tangani 76 Perkara

Lebih lanjut Era mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dan introgasi, Rico mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” demikian Era. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka