BANGKA BARAT – Seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu berhasil dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Bangka Barat, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Minggu (9/3/25).
Pelaku seorang laki-laki berinial MI (23), warga Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan pelaku MI ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung dilakukan penggeledahan.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan, MI kedapatan menyimpan narkoba dua jenis sekaligus, sabu-sabu dan ganja siap edar.
“Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering diduga narkotika jenis ganja serta 48 paket terbuat dari kertas warna putih yang di dalamnya berisikan potongan daun kering diduga ganja,” terang Budi, Kamis (13/3).
Menurut Budi, sejumlah barang bukti sabu dan ganja itu disimpan di atas plafon kamar mandi rumah kontrakan pelaku.
“Barang buktinya ganja berat brutto 800 gram. Sedangkan BB sabu Brutto 0,10 gram. Pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Dia menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com
Warga Sungai Baru Kedapatan Edarkan Sabu dan Ganja
