HEADLINEHUKRIM

1 Residivis dan 2 TO Disikat Sat Reskrim Polres Babar

148
×

1 Residivis dan 2 TO Disikat Sat Reskrim Polres Babar

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Empat terduga pelaku curat, curas dan curanmor berhasil diringkus anggota Polres Bangka Barat selama Operasi Tertib Menumbing tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Kabags Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto saat Konferensi Pers ungkap kasus curat, curammor dan curas dalam Operasi Menumbing 2021, di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres, Selasa ( 21/12 ) pagi.

Mereka adalah KKS ( 30 ), warga Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, YS ( 53 ), warga Kampung Daya Baru, Desa Belo Laut, JML ( 29 ), warga Dusun Sukal, Desa Belo Laut dan SMR ( 41 ), yang beralamat di Dusun II Menggarau, Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip.

Evry memaparkan, tersangka pertama, KKS memang sudah menjadi Target Operasi. Pria ini diduga mencuri satu unit mesin injeksi pump solar mobil truk Mitsubishi warna kuning Nopol BG 8493 B, yang disimpan di gudang oleh pemiliknya. Mesin tersebut sedang dibongkar karena mengalami kerusakan.

” KKS kita tangkap pada 25 November 2021. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta,” ujar Evry.

Target Operasi lainnya, YS ( 53 ). Pria ini diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat wama biru putih Nopol BN 3729 VG, yang sedang diparkir pemiliknya di Kampung Argen, Desa Belo Laut pada 4 November 2021. YS diringkus pada 27 November 2021.

” YS ini juga residivis yang mencuri sepeda motor Yamaha RX King, di Dusun Pait, ( YS ). Sebelumnya pernah mencuri slang dan dipenjara 7 bulan,” jelasnya.

Menurut Kabag Ops, untuk kasus curanmor, para pelaku tidak bermaksud menjual sepeda motor yang mereka curi. Niatnya hanya untuk dibongkar mesinnya dan dipasang ke motor milik mereka sendiri, atau biasa disebut kanibal.

Bahkan sejauh ini polisi belum menemukan penadah untuk menampung sepeda motor curian tersebut.

” Ini katanya mau dikanibal. Tapi kalau penadahan belum ditemukan untuk pencurian motor. Kami lagi upayakan, kita menyapu bersih lah itu kita nanti menguraikan dari penadah. Tapi untuk saat ini belum ada penadah pencurian motor,” kata Evry.

Sedangkan JML tersandung kasus pencurian handphone di perkebunan sawit PT. GSBL, Desa Belo Laut. Ia menggondol barang tersebut saat pemiliknya sedang bekerja memanen buah sawit.

Satu orang lainnya, SMR ( 41 ) dicokok polisi karena melarikan sepeda motor Honda Supra Fit X, BN 8488 DT warna silver merah di Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip.

SMR diringkus di rumahnya di Dusun Menggarau, Desa Peradong pada Rabu, 1 Desember 2021 tengah malam.

” Tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X, BN 8488 DT warna silver merah milik pelapor,” terang Kabas Ops.

Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka yakni, 1 unit pump injeksi solar, satu sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BN 3792 VG berikut STNK-nya, satu handphone Vivo serta satu sepeda motor Honda Supra Fit X BN 8488 DT warna silver merah. ( SK )