BANGKAHEADLINE

2016-2021, PT Pulomas Sudah Sudah Setor Pajak Daerah Rp8,9 Miliar

43
×

2016-2021, PT Pulomas Sudah Sudah Setor Pajak Daerah Rp8,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka, Hariyadi di ruang kerjanya, Kamis (18/7). Foto: Romlan

BANGKA – Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris, tak menampik kontribusi PT Pulomas Sentosa sebagai penyumbang pendapatan asli daerah untuk Kabupaten Bangka.

“Namun dari tahun itu seharusnya sudah berapa yang disetor? Dan berapa kali Pulomas minta keringanan pajak? Untuk lebih jelasnya nanti konfirmasi ke BPKAD,” kata Haris di rumah dinasnya, Senin lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka, Hariyadi, mengungkapkan selama kurun waktu 5 tahun (2016-2021) PT Pulomas Sentosa sudah membayar pajak daerah sebesar Rp8,9 miliar lebih.

READ  Gubernur : Pendapatan Kita Masih Baik
READ  Penjabat Bunda Paud Kabupaten Bangka Dilantik

“Memang benar PT Pulomas Sentosa pernah beberapa kali mengajukan permohonan keringanan pajak. Kami kabulkan setelah ada pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari kejaksaan,” ungkap Hariyadi di ruang kerjanya, Kamis (18/7).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih, menyebutkan PT Pulomas Sentosa termasuk perusahaaan yang taat bayar pajak daerah.

“Tahun 2011-2020 PT Pulomas tidak ada hutang pajak. Mulai ada tunggakan itu tahun 2021, Rp jumlah 70-an juta. Tapi sudah dibayar 28 jutaan, sisanya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat,” beber dia.
READ  Sudah 20 Tim Terdaftar
READ  Bentuk Relawan Damkar Hingga ke Desa-desa

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kabupaten Bangka, Isnanto, mengatakan PT Pulomas Sentosa juga masih ada tunggakan sewa lahan milik pemda di kawasan industri Jelitik.

“Terkait sewa lahan pemda dengan PT Pulomas Sentosa itu 2 perjanjian dan 2 lokasi. Perjanjian sewa lahan itu berlaku selama 5 tahun, mulai 2016-2021. Untuk tunggakan sewa lahan itu totalnya Rp132 juta lebih,” kata dia.

Menurut Isnanto, tanggal 31 Mei 2024 pihaknya sudah melayangkan surat penagihan kepada PT Pulomas Sentosa. Tagihan tunggakan itu sudah harus dibayarkan paling lambat 6 juni 2024. (Romlan)