BANGKA — Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka menyebutkan, tiga orang terduga penampung dan pembeli timah di perairan lepas pantai Mengkubung saat ini resmi ditahan di sel Direktorat Polairud Polda Kupulauan Bangka Belitung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, sejak Jum’at pekan lalu, usai melewati beberapa tahapan proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan AKBP Toni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa ( 24/05 ) siang. Menurut AKBP Toni, selain dilakukan penahanan, kasus tersebut juga dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
” Perkembangan kasus, kasus maju, tersangka kita tahan. Iya, tersangkanya tiga orang,” tulisnya.
Ketiga orang terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung itu adalah Z (47) warga Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, A (42) warga Dusun Mengkubung serta K (39) warga Dusun Mengkubung.
Untuk pengembangan lainnya, AKBP Toni tidak mengatakan hal itu. Hanya saja kata dia, ketiganya resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
” Tidak ada, setelah ditetapkan sebagai tersangka, lalu kita lakukan penahanan,” kata dia.
Atas kasus tersebut, Polisi menduga ketiganya diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara paling lama lima tahun serta denda paling tinggi Rp. 5.000.000.000. ( Randhu )