HEADLINEHUKRIM

5 Tersangka Lainnya Sudah Disidang, Bom Bom Segera Diadili

89
×

5 Tersangka Lainnya Sudah Disidang, Bom Bom Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Ariandi Pramana alias Bom-Bom (42), ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dibantu petugas dari Kejaksaaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Sebelumnya, Bom-bom menjadi daftar pencarian orang sejak Maret 2023 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.

Honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Bangka Barat ini ditangkap saat menambal ban sepeda motor di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023).

“Saat dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh tim penyidik Kejari Bangka Barat sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Oleh karenanya tersangka masuk sebagai DPO Kejari Bangka Barat,” ungkap Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Rabu (9/8/2023).

Fadil menambahkan, saat dilakukan penangkapan Bom Bom bersikap kooperatif, selanjutnya dibawa ke Kajati Lampung.

Setelah dilakukan serah terima, selanjutnya Bom Bom dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang Kejaksaan RI segera menyerahkan diri,” beber dia.

Menurut Fadil, tidak hanya Bom-Bom, dalam kasus tersebut penyidik juga menjerat 5 tersangka lainya yang saat ini sudah dihadapkan di meja persidangan.

“Mereka di antaranya ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi Bangka Barat. Selanjutnya RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman, DPMPPTSPTKT Babar,” jelasnya.

“Dan EP mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPM Nakertrans, serta dua lainya yakni mantan Kepala Desa Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional Bangka Barat,” demikian Fadil. (Dika)