HEADLINEPOST DPRD

Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi, 8 Perda Akan Dicabut

87
×

Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi, 8 Perda Akan Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ranto Sendhu

PANGKALPINANG – Tim Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mencabut 8 peraturan daerah. Dan selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Babel, Ranto Sendhu, usai rapat badan musyawarah rancangan peratuan daerah di ruang Banmus, Rabu (9/8/2023).

“Pansus telah selesai membahas Ranperda pajak dan retribusi daerah, di mana pasal per pasal telah kami teliti dan kaji. Di sini kami mencabut 8 Perda yang akan dijadikan satu,” kata Ranto.

Ia menjelaskan 8 Perda yang dicabut dan digabungkan menjadi satu ini tidak lepas dari Undang-undang HKPD maupun PP 35 Tahun 2023. Karena DPRD Babel menyusun Raperda tersebut tidak keluar dari peraturan yang ada.

Menurut Ranto, pansus yang sangat bergengsi tentang pendapatan, baik dari pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak alat berat yang masuk dalam perda.

Selain itu, pajak parkir juga ada yang menjadi ranah pemerintah provinsi, dan ini menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Lanjut Ranto, DPRD Babel juga sudah berkunjung ke Provinsi Jawa Timur untuk belajar bagaimana mengelola pajak parkir ini dapat menambah PAD, karena selama ini hanya menjadi ranah kabupaten / kota.

“Seperti rumah sakit, BLUD ini akan kita running di 2024. Tujuan kita untuk bersama bagaimana PAD kita lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru nanti semua retribusi akan dikenakan tarif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan potensi daerah masing-masing.

Pemungutan retribusi akan diawasi oleh PPNS yakni Satpol PP, dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum.

“Tarif retribusi nanti mungkin akan naik, namun tidak terlalu tinggi, karena akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kita. Jika ada yang tidak bayar akan ada sanksi. Dari sanksi ringan administrasi, dan sanksi terberat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ranto. (Dika)

READ  Zakat Fitrah Ditetapkan Minimal Rp 30 Ribu