HEADLINEHUKRIM

Mafia Tanah dan Pelabuhan Akan ‘Dihabisi’

148
×

Mafia Tanah dan Pelabuhan Akan ‘Dihabisi’

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Sindikat mafia tanah dan mafia pelabuhan tidak bisa lagi bernafas lega, pasalnya Jaksa Agung telah memerintahkan satuan kerja, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk memberantas para mafia tersebut.

Kejagung memerintahkan Kejati dan Kejari untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, untuk menanggulangi sindikat mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Perintah tersebut sudah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Kajari Helena Octavianne dan jajarannya bergerak cepat memasang baliho di tempat – tempat strategis.

Baliho yang memuat foto Jaksa Agung Burhanudin tersebut berbunyi ” LAPORKAN JIKA ANDA MENGETAHUI ATAU MENJADI KORBAN MAFIA TANAH, HOTLINE ADUAN KE NOMOR 081914150227 “, salah satunya di pasang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat atau ATR/BPN selaku leading sektor pertanahan di Bangka Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Mario Nicholas mewakili Kajari pun melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor BPN, Janto terkait hal tersebut.

” Kejari Bangka Barat telah memiliki nomor info layanan publik yang dapat dihubungi yaitu, 081274124449 dan juga bisa dihubungi melalui media sosial Instagram, Facebook, Twitter, Helo ataupun melalui website,” jelas Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, Jum’at ( 19/11 ).

Menurut Helena, Jaksa Agung akan dalam arahannya akan menindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi backing para mafia tanah dan mafia pelabuhan.

” Karena itu, Jaksa Agung meminta kepada jajarannya ke bawah agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat,” tukas Helena.

Kajari sangat mendukung dan merespon dengan baik perintah Jaksa Agung tersebut. Ia berharap agar permasalahan sengketa pertanahan yang melibatkan mafia tanah di Kabupaten Bangka Barat dapat diberantas dan diselesaikan dengan cepat.

” Tentunya dalam hal ini juga sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh unsur masyarakat hingga ke tingkat desa, agar lebih waspada dan peduli mengenai persoalan tanah. Sehingga ke depannya tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah, terutama yang melibatkan mafia tanah terutama sampai masuk ke ranah pengadilan,” ujar Helena. ( SK )