JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjadi salah satu narasumber Pra Uji Kompetensi Wartawan yang digelar secara daring, Kamis (27/4).
Selama 2 jam Ninik Rahayu mengisi materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers.
Dia menegaskan, berita yang sudah dimuat atau diterbitkan tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Ninik saat menjawab pertanyaan salah satu peserta Pra Uji Kompetensi Wartawan, Mad Doni, terkait adanya upaya pihak tertentu yang ingin berita dihapus atau biasa disebut 404.
“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan ada permintaan dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” tegas dia.
Ninik menyatakan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi, berita tidak boleh dicabut atau 404, ya? Kalau ada yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional,” kata dia. (Romlan)