BANGKA BARAT – Setelah kurang lebih enam bulan, buronan berinsial H alias Sedeng ( 33 ), terduga pelaku pembunuhan di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polsek Bangka Barat, Iptu Ogan Arief Teguh Imani memaparkan, Sedeng diringkus di Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Senin ( 1/5/2023 ).
Korban pembunuhan bernama Agus Selmi ( 39 ), warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, ditemukan terkapar bersimbah darah di pinggir jalan pada 5 Oktober 2022 lalu.
Pria malang ini dilarikan warga ke Puskesmas setempat, namun meninggal dunia satu jam kemudian. Agus Selmi menderita luka robek di perut sepanjang 30 sentimeter.
Menurut Ogan, Sedeng menikam korbannya secara diam – diam. Sebelum meninggal, korban masih sempat menyebut nama pelakunya, hal itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
“Ditikam pakai sajam, ada luka robek kurang lebih 30 sentimeter. Menikam diam – diam di pinggir jalan. Mereka berdua ini saling kenal,” kata Ogan di ruang rapat Kantor Reskrim, Selasa ( 2/5/2023 ).
“Tersangka inisial S kita amankan di Kota Jambi, Kotabaru Senin kemarin,” sambungnya.
Menurut Ogan, Sedeng memang sangat licin. Anggotanya harus bekerja keras menangkap pelaku. Bahkan pihaknya sudah melakukan pengejaran hingga tiga kali.
Pertama, polisi memburu Sedeng ke kampung halamannya di Makarti, Banyuasin, Sumatera Selatan, namun sang buronan tidak ditemukan.
“Lalu kita buru di Kayu Agung, terakhir di Jambi. Kita mendapatkan informasi dari informan kita sudah koordinasi dengan polisi setempat untuk penangkapan tersangka ini. Sebenarnya dari sebelum lebaran sudah dikejar. Pelaku ini sempat lari ke Sungai Selan ( Bangka Tengah ), ke Mentok numpang nelayan ke Sungsang,” jelas Ogan.
Dari pengakuan tersangka, kata Ogan, motif pembunuhan karena dendam. Namun polisi masih mendalami motif lain, apakah karena hutang atau masalah asmara?
Selain itu, Sedeng merupakan seorang residivis. Pria ini pernah mendekam di Rutan Muntok karena kasus curat. Tapi karena berusaha kabur, Sedeng pun dipindahkan ke Lapas Tuatunu, Pangkalpinang.
“Kemungkinan tersangka lain masih kami dalami, karena kita juga masih beberapa saksi apakah ini pembunuhan berencana apa spontan. Tersangka kita tahan di Polres dan akan dikenakan Pasal 351 ayat 3, Pasal 338 dan 340, kita lapis tiga pasal,” tutup Ogan. ( SK )
Sumber: Dinas Kominfo