HEADLINEPOST DPRD

Pansus 1 Sampaikan Catatan Terhadap LKPJ Walikota

49
×

Pansus 1 Sampaikan Catatan Terhadap LKPJ Walikota

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Panitia khusus DPRD Kota Pangkalpinang memberikan tanggapan dan masukan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang tahun anggaran.

Saran dan masukan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna kedelapan masa persidangan III tahun 2023, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (2/5).

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya menyampaikan laporan hasil kerja pansus tentang rekomendasi atas LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 tentang belanja daerah.

Berikut yang menjadi perhatian pada Pansus 1 yaitu:

1. Pendapatan pajak daerah secara keseluruhan over, tetapi kita tidak melihat detail peritem seperti bphtb, sehingga kita tidak dapat memprediksi pendapatan ke depannya;

2. Pengelolaan PBB P2 Tahun 2022 total pendapatan sebesar 16,2 miliar dari target sebesar 16 miliar, nilai tersebut sudah termasuk piutang atas penetapan PBB P2 di Tahun 2022, nilai tersebut dapat dijadikan salah satu data dukung dalam penyusunan target pendapatan khususnya sektor PBB P2 tahun berkenan;

3. Potensi pajak restoran dapat diukur melalui bermacam metode mikro atau makro, menghitung potensi pajak restoran dengan pendekatan mikro yang dihitung rata-rata jumlah omset penjualan dan jumlah pajak restoran yang harus dibayar oleh wajib pajak yang disurvey;

4. Pajak burung walet belum dapat sepenuhnya dilakukan optimalisasi di karenakan beberapa hal;

5. Pendapatan retribusi daerah secara keseluruhan belum mencapai target sekitar 87,42 persen dari target yang ditentukan;

6. Terhadap retribusi perparkiran yang tidak maksimal, kemudian untuk dikaji lagi terhadap perparkiran yang dikelola oleh minimarket yang menggunakan tepi jalan umum.

Sementara terakait pendapatan daerah ini, Pansus 1 merekomendasikan beberapa catatan penting yang harus ditindaklanjuti pada tahun-tahun berikutnya oleh pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu;

1. Terkait retribusi daerah, walaupun bukan ranaj Bakeuda terhadap pemungutannya tapi apa salahnya perlu adanya kerjasama yang baik dengan OPD yang bersangkutan;

2. Perlu adanya kerja ekstra seperti jemput bola, Bakeuda melakukan pungutan retribusi atau PBB;

3. Untuk memperkecil kebocoran retribusi parkir di tempat-tempat potensial dengan mengubah sistem elektronik atau e-money;

4. Perlu melakukan pemutihan IMB atau PPG bagi yang belum mempunyai IMB atau PPG, karena ini ada kaitannya dengan data PBB di masa yang akan datang;
Perlu dibuatkan ilustrasi terhadap satu atau dua restoran yang pajaknya besar, sedang dan rendah sehingga tergambar bagaimana keberhasilan capaian pajak restoran. (*)

READ  715 Setifikat PTSL Diserahkan di Kecamatan Gerunggang