HEADLINEHUKRIM

Seorang Mahasiswa Kesehatan Diamankan Polisi

272
×

Seorang Mahasiswa Kesehatan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba. Foto: ist

BENGKULU – Seorang mahasiswa kesehatan universitas swasta di Kota Bengkulu berinisial AP alias Dika, diamankan personel Subdit III Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Sabtu (27/04/2024).

AP adalah warga Jalan Sadang Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, diamankan saat sedang menempelkan narkoba di Jalan Kapuas.

Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapuas Kota Bengkulu.

READ  Polisi Sempat Kejar-kejaran Dengan Pengedar Sabu

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh personel Subdit III Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku diamankan berdasarkan dari laporan masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi narkoba, dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang menyebar pet narkoba,” ungkap dia.

Ditambahkan AKBP Tonny, setelah dilakukan penggeledahan di kost tersangka, personel Subdit III berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
READ  Polisi Sita 3,6 Kilogram Narkoba dari Tangan Pria Ini

Di antaranya 8 paket sabu, timbangan digital serta satu set alat hisap sabu, satu bok pipet yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu beserta dengan kelengkapan peralatan Sabu lainya berhasil kita amankan,” imbuh dia.

Pejabat Sementara Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, mengatakan tersangka yang sudah melakukan peredaran narkoba sejak awal Januari lalu. Setiap harinya tersangka dapat menyebarkan sebanyak 30-40 paket.

“Setiap harinya pelaku dapat mengedarkan hingga 40 paket Sabu,” kata dia.
READ  Sengaja Pelantikan di Hari Libur

Lanjut Kompol David, tersangka yang merupakan seorang mahasiswa ini bukan aksi pertama kalinya. Sebelumnya, tersangka sudah pernah diamankan dan dilakukan rehabilitasi.

“Pelaku mendapatkan barang dari seseorang dengan cara transfer dan pelaku juga pernah direhab namun saat ini kembali mengulangi perbuatannya,” tutup dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undangan-undangan 35 nomor tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (*)

Sumber: Humas Polda Bengkulu