HEADLINEHUKRIM

Tim Jatanras Amankan Anak di Bawah Umur, Terlibat Kasus Pencurian

115
×

Tim Jatanras Amankan Anak di Bawah Umur, Terlibat Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (26/6/23) lalu.

Keduanya diamankan di rumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Keduanya ini masih tergolong anak di bawah umur, yakni PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (4/7/23).

Jojo mengungkapkan kronologis penangkapan kedua anak di bawah umur tersebut, berawal dari laporan adanya pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan.

Dari kejadian tersebut, lanjut Jojo, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 7 Plus, 1 buah Powerbank serta uang tunai.

“Modus mereka merusak jendela samping rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dirumah korban,” terang Jojo.

Lebih lanjut Jojo mengatakan, barang hasil curian yakni 1 Unit Handphone tersebut disembunyikan di rumah pelaku.

“Sementara uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone untuk digunakan. Sisanya digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan keperluan sehari-hari,” Jojo membeberkan.

Selain itu, menurut pengakuan PZ, ia juga pernah melakukan pencurian sebuah rumah yang berada di depan rumahnya.

Dalam aksinya, PZ menggunakan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang menggunakan palu dan kunci T, dan masuk ke dalam rumah korban.

“PZ juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain dengan mengambil 1 unit Laptop, 3 buah cincin emas putih dan 1 buah kalung emas putih. Barang hasil curian tersebut disimpan di dalam lemari pakaiannya,” jelas Jojo.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dilakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit III Dit Reskrimum.

“Untuk saat ini keduanya berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Dorong Semua Pihak Berperan Awasi Pendidikan Anak-anak

Dengan adanya kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, Jojo mendorong semua pihak untuk lebih berperan dalam memberikan pemahaman hukum terhadap kalangan remaja khususnya anak-anak di bawah umur.

Menurut Mantan Kapolres Belitung Timur ini, hal tersebut bukan hanya menjadi peran kepolisian untuk melakukan pencegahan. Tetapi semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mengawasi anak- anaknya.

“Semua harus berperan, terkhususnya para Orangtua. Kita tidak ingin kejadian seperti ini yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi. Semua harus ikut berperan memberikan pendidikan yang baik,” kata dia. (*)


Sumber: Bid Humas