HEADLINERAGAM

15 Partai Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

238
×

15 Partai Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan telah melaksanakan pengawasan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan untuk Pemilu 2024.

Dari hasil pengawasan tanggal 9 Juli 2023, ada 15 partai mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Pemilu Tahun 2024.

Antara lain, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai Buruh, Partai Gerakan Indonesia Raya. Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkita Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Amanat Nasional.

Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengungkapkan, pengawasan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.  

”Kami lakukan pengawasan secara langsung pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan oleh partai politik di KPU Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Azhari kepada Mediaqu, Senin (10/7/23).

Azhari menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat, sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa. Adapun partai yang terakhir pengajuan yaitu Partai Solidaritas Indonesia yang dimulai pada pukul 20.34 WIB.

“Delegasi Partai Solidaritas Indonesia diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, dan disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Selama proses pengawasan, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu,” jelasnya. (Yusuf)