HEADLINEHUKRIM

Pencuri Mesin Tempel di Tanjung Batu Diamankan

136
×

Pencuri Mesin Tempel di Tanjung Batu Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Setelah buron sejak Februari lalu, 3 orang terduga pelaku pencurian mesin tempel di Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut Kecamatan Belinyu, dibekuk Satreskrim Polres Bangka.

Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial MR (40), Hr (40) dan Kus (40), mereka merupakan warga pendatang asal Sumatra Selatan. Mereka ditangkap pada 29 November lalu.

Melalui konfrensi pers, Senin (20/12) pagi di Mapolres Bangka, Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengungkapkan kronologis kejadian itu.

” Kejadiannya Rabu, 24 Februari lalu, tersangka Kus dan rekannya, mencuri 1 unit mesin tempel merek Enduro 25 PK, yang sedang menempel pada perahu milik korbannya,” ungkap Widi.

Kemudian Widi melanjutkan, usai menggondol mesin tempel, terduga pelaku sempat menyembunyikan mesin tempel itu di sebuah hutan di Jebus Babar.

Usai disembunyikan selama sepekan, lanjut Widi, mesin tempel hasil curiannya di Belinyu.

” Mesin tempel sempat disembunyikan di areal hutan di daerah Jebus Bangka Barat selama Seminggu, lalu dijual kepada rekannya di Belinyu dengan harga Rp. 6 Juta,” kata dia.

Dari hasil kejahatan mereka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK, dan dua unit sepeda motor.

Ketiganya disangkal pasal 363 KUHP tentang perkara Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Randhu)