HEADLINERAGAM

KPU Babel Sosialisasi PKPU Tentang Aturan Kampanye Pemilu 2024

94
×

KPU Babel Sosialisasi PKPU Tentang Aturan Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Sosialisasi itu diikuti puluhan insan pers yang tergabung dalam media cetak, online, radio serta televisi di Kantor KPU Babel, Jumat (20/10/2023).

Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Deni, mengatakan kegiatan ini dilakukan KPU Provinsi Bangka Belitung dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

“Tentang kampanye pemilu dan perubahannya PKPU Nomor 20 tahun 2023. Setelah pasca putusan MK kepada peserta pemilu nanti pada tanggal 24 Oktober, kami akan melakukan sosialisasi kepada Calon DPRD Provinsi dan Calon DPD RI,” ungkap dia.

Menurut Deni, saat ini KPU sedang melakukan pendaftaran Pilpres. Sementara untuk DPRD baru akan melaksanakan Pleno, kemudian dilanjutkan percematan Daftar Calon Tetap.

“Jadi ada proses pergantian calon, ada juga perbaikan berkas. Karena belum diputuskan plano, maka saya belum bisa menyampaikan data,” ujarnya.

Deni menambahkan, KPU melakukan penetapan Daftar Calon Tetap peserta pemilu pada tanggal 3 November 2023.

“Tahapan kampanye itu baru dapat dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Maka ruang itu 25 hari setelah penetapan DCT, secara regulasi belum dapat melaksanakan kegiatan kampanye,” tutup Deni. (Dika)