BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Pemusnahan Arsip Tahun 2021 yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, di OR II Setda Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 27/12/2021 ).
Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Bangka Barat, H.Sukirman menjelaskan, pemusnahan arsip harus dilakukan setelah melalui seleksi dan sesuai aturan yang ada.
” Alhamdulillah pagi ini kita melaksanakan pemusnahan arsip. Kenapa? kalau sudah retensi 10 tahun, arsip yang sudah tidak berguna lagi, setelah diseleksi memang jangan jadi sampah di lingkungan kita. Arsip itu penting, tetapi yang sudah masa kadaluarsanya, sudah sesuai aturan tidak produktif lagi, memang harus dihapuskan,” ungkapnya.
Pentingnya mengarsipkan data, ditegaskan H.Sukirman harus benar-benar dikelola dengan baik, karena arsip juga merupakan aset penting suatu daerah.
“Arsip itu penting karena apabila cara pemberkasannya tidak dilakukan dengan baik berapa banyak Bangka Barat kehilangan asetnya. Kita menyadarkan kepada semua OPD untuk semuanya melaksanakan yang terbaik cara pengelolaan arsip,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Barat, Ismantho menjelaskan, hari ini baru lima OPD yang telah melakukan pemusnahan arsip yang sudah melalui regulasi yang ditetapkan.
” Baru lima OPD, diantaranya ada Sekretariat Daerah, kecamatan – kecamatan dan Dinas Satu Pintu ( DPMPTSP). Proses pemusnahan arsip itu harus lebih dahulu ada persetujuan dari pusat, sudah dari Gubernur terakhir dari Pak Bupati,” tandas Ismantho.
Pemusnahan arsip yang dilaksanakan ini menurut Ismantho juga telah melalui seleksi dan pertimbangan pentingnya arsip yang akan dimusnahkan.
” Proses pengelolaan arsip itu memakan waktu yang cukup lama. Kita memilah – milah arsip itu yang sudah wajar untuk dimusnahkan, walaupun retensinya ada 10 tahun tapi ada kategori – kategori yang lain lagi, yang perlu kita pelajari perlu kita ikuti aturan – aturannya,” pungkasnya. ( Ika )
Editor : SK