PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan RI di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Selasa (22/9/2026).
Peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sarana pendukung proses penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan keberadaan Rupbasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas, tetapi juga mendukung pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan serta barang rampasan negara secara aman dan tertib.
“Pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi tentu sebagai sebuah sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum,” ujar Saparudin.
Menurutnya, benda sitaan merupakan bagian dari proses hukum sehingga membutuhkan tempat penyimpanan yang memenuhi standar keamanan serta mampu menjaga kondisi dan status hukum barang tersebut.
Saparudin juga menilai pembangunan Rupbasan dapat memperkuat infrastruktur penegakan hukum sekaligus membuka aktivitas baru di kawasan Air Kepala Tujuh yang berada di wilayah pinggiran kota.
“Lokasi ini masih banyak hutan, dan tentunya dengan adanya Rupbasan ini menambah aktivitas yang ada di kawasan ini. Mudah-mudahan masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat,” katanya.
Ia menegaskan Pemkot Pangkalpinang siap memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum di daerah.
Saparudin berharap pembangunan Rupbasan berjalan lancar, tepat waktu, sesuai ketentuan, serta memperhatikan kualitas dan aspek keamanan.
“Semoga pembangunan Rupbasan ini berjalan lancar dan menjadi salah satu bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan,” pungkasnya. (IP)
Saparudin Dukung Pembangunan Rupbasan







